
PONOROGO – Kejaksaan Negeri Ponorogo menyelidiki pencopotan dan pengrusakan segel yang ada di tanah aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Lahan tanah aset desa seluas 3.889 meter persegi itu sempat disegel pada Maret lalu, karena terdapat upaya pengaburan aset terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atas kekayaan desa yang ditambang secara ilegal.
“Sudah dapat informasinya, siapa pelaku pencabutan (segel),” Ungkap Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat (2/5/2025).
Agung sudah mengirim anggota untuk memeriksa lokasi tambang yang disegel. Selain itu, pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
“Anggota sudah turun ke lokasi, sudah ada (perkembangan). Kita tunggu dalam waktu dekat nanti kita informasikan,” jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberikan sinyal kuat bahwa salah satu saksi dalam kasus alih fungsi tanah aset desa di Kecamatan Jenangan menjadi lahan tambang ilegal akan segera ada tersangka.
Bahkan kejaksaan memastikan kasus penyalahgunaan aset Desa ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa di wilayah Kecamatan Jenangan yang melibatkan pengusaha tambang berinisial W. (el)
