
PONOROGO – Upaya pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus digencarkan. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat kini tengah memproses sertifikasi terhadap 400 bidang tanah berupa ruas jalan yang tersebar di 15 kecamatan.
“Masih berproses sampai saat ini. Per tanggal 23 Juni lalu, BPN baru melakukan pengukuran terhadap aset jalan yang akan disertifikatkan,” ungkap Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, Kamis (3/7).
Sumarno merinci, sejauh ini baru 60 ruas jalan yang telah selesai diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ruas-ruas tersebut berada di Kecamatan Pulung, Mlarak, Pudak, dan Sawoo. “Kurang lebih ada sekitar 60 ruas jalan yang akan diukur bulan ini,” imbuhnya.
Langkah pensertifikatan ini bukan sekadar memperkuat kepemilikan aset, tapi juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini masuk dalam agenda Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan menjadi prioritas selama tiga tahun terakhir.
“Fokus utama kami saat ini adalah sertifikasi ruas jalan kabupaten sesuai hasil MCP KPK. Program ini penting untuk menjamin keamanan aset milik daerah,” tegas Sumarno.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu BPPKAD telah menyelesaikan sertifikasi terhadap 515 bidang tanah berupa ruas jalan secara elektronik. Dengan tambahan tersebut, total aset tanah bersertifikat milik Pemkab kini mencapai 2.700 bidang.
Setelah proses sertifikasi ruas jalan rampung, BPPKAD berencana melanjutkan ke aset lain seperti pekarangan, lahan pertanian, dan bangunan milik daerah. (El)