
PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus menggencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang mulai diterapkan adalah pengenaan tarif retribusi terhadap papan reklame yang terpasang di tempat usaha masyarakat.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari misi besar Pemkab untuk mencapai target PAD Rp 1 triliun pada tahun 2030.
“Pertama mensosialisasikan Perda PDRD yang baru. Jadi sebelum kita memungut sudah ada sosialisasi bahwa tarif PDRD sudah baru,” ujar Sumarno, Kamis (17/7).
Tarif retribusi ini berlaku untuk berbagai jenis reklame dan penayangan iklan seperti baliho, spanduk, dan banner yang mengandung unsur promosi. Bahkan jika reklame tersebut dipasang di aset pribadi atau tempat usaha masyarakat, pungutan tetap akan dilakukan. Termasuk reklame yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan daerah.
Sumarno menegaskan bahwa tim BPPKAD saat ini masih aktif melakukan pendekatan kepada pemilik usaha yang menggunakan papan reklame. Tujuannya, mengingatkan kewajiban retribusi sesuai tarif baru yang telah ditetapkan.
“Ini masih berjalan tim kita. Untuk mengingatkan potensi PAD terkait tarif PDRD baru,” pungkasnya. (El)