Pemkab Ponorogo dan Kejari Sepakat Terapkan Restorative Justice Plus, Fokus pada Pemulihan Sosial

Oplus_16908288

PONOROGO -Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menjalin kolaborasi dalam penanganan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice Plus. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Kepala Kejari Ponorogo di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (11/10/2025).

Melalui skema ini, perkara yang memenuhi kriteria tertentu tidak langsung dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, pihak-pihak yang bersengketa akan difasilitasi untuk mencapai kesepakatan damai, dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat luas.

“Restorative Justice Plus bukan sekadar penghentian penuntutan. Ini adalah upaya pemulihan menyeluruh,” ujar Kang Bupati Sugiri usai penandatanganan.

Berbeda dari pendekatan keadilan restoratif konvensional, skema Plus menekankan aspek pemulihan sosial. Langkah-langkah lanjutan seperti pemberian restitusi kepada korban, pendampingan psikologis, hingga pelatihan vokasi bagi pelaku menjadi bagian integral dari proses penyelesaian perkara.

Kesepakatan serupa juga dilakukan secara serentak antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kejaksaan negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Dengan pendekatan ini, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya mengedepankan hukum formal, tetapi juga membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat. (adv/El)

Comments
Share it :