PONOROGO – Aroma kasus baru mulai tercium di tubuh DPRD Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo diam-diam tengah mengulik dugaan penyimpangan terkait alokasi tunjangan kedewanan periode 2019–2024.
Kantor Korps Adhyaksa Bumi Reog mendadak ramai. Sejumlah mantan anggota dewan dan pejabat Sekretariat DPRD (Setwan) berbondong-bondong memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus).
Sedikitnya tiga mantan wakil rakyat terlihat masuk ruang pemeriksaan. Mereka adalah Sumarno dan Eka Miftahul Huda (eks anggota DPRD dari Partai Nasdem), serta Suharlyanto (eks anggota DPRD dari PKS). Ketiganya diperiksa bergantian oleh tim Pidsus.
“Dimintai keterangan terkait tunjangan yang diterima DPRD tahun 2019–2024. Lebih lengkapnya sana saja lo,” ujar Sumarno singkat usai keluar dari ruang penyidik.
Tak hanya legislator, tiga mantan pejabat Setwan juga ikut dipanggil. Di antaranya Eko Edi Suprapto (eks Sekwan, kini Kepala Satpol-PP dan Damkar Ponorogo), Sri Mulyono (eks Kabag Persidangan, sudah pensiun), serta Bambang (eks staf Setwan). Mereka pun bergantian keluar-masuk ruang Pidsus.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung. Namun pihak Kejari Ponorogo masih pelit berbicara. Informasi soal materi pemeriksaan ditutup rapat, seolah ada sesuatu yang disembunyikan.
Langkah senyap kejaksaan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah tunjangan kedewanan benar-benar bermasalah, atau ada praktik lain yang lebih dalam? Publik kini menunggu keberanian Kejari membuka tabir kasus yang menyeret nama-nama mantan penguasa gedung dewan. (El)

