
PONOROGO – Setelah sempat bungkam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya angkat bicara. Korps Adhyaksa Bumi Reog ini mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2019–2024.
Tak tanggung-tanggung, penyidik mengaku sudah mengantongi bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi. Artinya, kasus ini bukan lagi sekadar isu, melainkan mulai menapak ke babak serius.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menegaskan pihaknya bergerak cepat.
“Dalam beberapa waktu ini Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ugra menambahkan, tim penyidik telah menemukan unsur melawan hukum dalam pos anggaran tersebut.
“Tim telah menemukan indikasi dugaan peristiwa tindak pidana, dan tahapannya sekarang sementara mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Lebih jauh, kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat Pemkab Ponorogo di luar lingkungan Setwan.
“Jika hal tersebut dibutuhkan dalam proses penanganan, maka pihak-pihak terkait lainnya juga akan dipanggil,” tandasnya.
Meski begitu, Kejari masih menutup rapat nilai kerugian negara. Fokus mereka saat ini adalah pendalaman materi perkara dan pencocokan alat bukti. “Pemeriksaan intensif sementara dilakukan dan lebih lanjut akan menyampaikan hasil dari penanganannya,” pungkas Ugra.
Sebelumnya, Senin (18/5/2026), enam orang dipanggil secara maraton oleh tim Pidsus Kejari Ponorogo. Tiga di antaranya mantan anggota DPRD periode 2019–2024: Sumarno dan Eka Miftahul Huda (Nasdem), serta Suharlyanto (PKS). Tiga lainnya mantan pejabat Setwan: Eko Edi Suprapto (eks Sekwan, kini Kepala Satpol-PP dan Damkar), Sri Mulyono (eks Kabag Persidangan, pensiun), dan Bambang (eks staf Setwan).
Kasus ini jelas menambah daftar panjang dugaan korupsi di tubuh DPRD. Publik kini menunggu, apakah Kejari berani menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti di tengah jalan. (El)
