
PONOROGO – Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, kembali menyedot perhatian publik. Dalam persidangan terbaru, seorang saksi bernama Eko Agus Supriyadi, kontraktor sekaligus pemilik CV Selo Kencono, memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Ia menyebut mantan Bupati Ponorogo periode 2015–2020, Ipong Muchlissoni memiliki hutang pada dirinya sebesar 1,4 miliar rupiah yang sampai saat ini belum dikembalikan. Namun, kesaksian tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar dan polemik di masyarakat.
Sejumlah pihak menilai pernyataan Eko di nilai keluar dari konteks materi persidangan dan berpotensi memunculkan permasalahan baru. Termasuk adanya anggapan apa yang disampaikan pengusaha jasa konstruksi tersebut mengarah pada keterangan palsu, pasca adanya unggahan di media sosial yang menyatakan saksi Eko menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya di persidangan Selasa (26/5/2026).
Salah seorang warga Ponorogo, Wakidi, menyayangkan sikap saksi yang dianggap keluar dari materi persidangan dan tidak jujur. “Alangkah lebih baik jika hakim menindaklanjuti keterangan saksi Eko agar tidak timbul kegaduhan di masyarakat. Termasuk apakah kesaksian itu mengarah kepada kesaksian palsu atau tidak” ujarnya.
Keresahan masyarakat semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa kontraktor tersebut hanya “numpang bicara” di persidangan demi menagih hutang pribadi kepada mantan bupati Ponorogo. Ada pula yang menilai Eko ketakutan jika pekerjaan proyek-proyek era bupati Ipong akan memunculkan permasalahan hukum baru pada perjalanan penanganan dugaan korupsi Sugiri Sancoko.
“Fenomena ini menimbulkan perdebatan di kalangan warga Ponorogo. Kami berharap majelis hakim dapat bersikap tegas terhadap saksi yang diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan materi persidangan, agar jalannya persidangan tetap transparan dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat” harapnya.
Lebih lanjut Wakidi menilai, langkah tegas hakim sangat diperlukan. “Kalau memang terbukti berbohong, hakim seharusnya menindaklanjuti, jangan sampai persidangan dijadikan ajang untuk memuluskan kepentingan pribadi,” imbuh aktifis ini.
Menurut Wakidi, keterangan palsu atau keterangan yang tidak ada kesesuaian dengan materi persidangan tidak hanya akan merugikan orang lain, tetapi juga berpotensi mengaburkan fakta hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat. Apalagi menurutnya Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya I Made Yuliada telah meminta jaksa KPK mendalami keterangan saksi, termasuk hubungan transaksi keuangan dengan sejumlah pejabat di Ponorogo.
Untuk diketahui, pasca saksi Eko menyatakan di persidangan adanya hutang yang belum terbayar oleh mantan bupati Ipong Muchlissoni pada dirinya, beredar diberbagai platform media sosial terkait permohonan maaf saksi yang tak lain suami anggota DPRD Ponorogo Mujiatin dari Fraksi PKB kepada mantan Bupati periode 2015–2020 tersebut.
Hal inilah yang pada akhirnya memicu perdebatan di tengah masyarakat, utamanya antar masing-masing pendukung Ipong dan Sugiri, termasuk perdebatan di antara pemerhati kukum dan pemerintahan di Ponorogo. Satu sisi ada kelompok masyarakat yang menilai bahwa keterangan tersebut merupakan manuver pribadi saksi untuk menagih hutangnya kepada Ipong, sisi lain tidak sedikit yang beranggapan bahwa kesaksiannya akan mengarah pada kesaksian palsu, meskipun apa yang disampaikan saksi Eko Agus Supriyadi di luar persidangan. (el)
