DPRD Accepted (ACC) Raperda Pertanggungjawaban APBD Ponorogo 2025

Oplus_16908288

PONOROGO -Usai sudah pembahasan panjang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025. Dewan akhirnya menyetujui isi raperda dalam rapat paripurna, Senin (13/7/2026).

“Persetujuan ini menjadi tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan yang dilakukan pansus (panitia khusus) DPRD,” kata Dwi Agus Prayitno, ketua DPRD Ponorogo, sembari menyebut raperda itu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Menurut dia, pansus bentukan dewan bersama tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sudah melakukan pembahasan secara menyeluruh. DPRD berkepentingan sebagai bentuk pertanggungjawaban DPRD dalam mengawal pengelolaan APBD selama satu tahun anggaran. “Pansus telah melakukan pembahasan secara saksama, mendalam, dan komprehensif bersama jajaran pemerintah daerah dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Ponorogo Pamuji merinci realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp 2,455 triliun atau 97,19 persen dari target. Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp 2,404 triliun atau 99,44 persen sehingga APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp 50 miliar.

Pamuji juga menyebut adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) senilai Rp 96 miliar. “Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan gambaran secara umum capaian pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” tandasnya. (adv/El)

Comments
Share it :