Bangunan Liar Ditepi Jalan Raya Ponorogo-Pacitan Dibongkar

Bangunan ilegal tersebut mulai berdiri sejak tahun 2000

PONOROGO-Belasan bangunan liar yang menempati lambiran saluran irigasi di sepanjang Jalur Ponorogo-Pacitan dibongkar paksa Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Jawa Timur, Senin (20/03). Bangunan liar tersebut menempati lahan hijau dan melanggar aturan tentang sempadan jaringan irigasi.

Belasan bangunan ilegal berupa tempat usaha mulai dari jasa tambal ban, warung makan, bengkel, penjual stiker dan jasa cuci kendaraan di tepi Jalan Raya Ponorogo-Pacitan di Desa Galak, dan 10 bangunan di Desa Menggare, Kecamatan Slahung itu, terpaksa dirobohkan menggunakan alat berat karena pemiliknya tidak bersedia membongkar sendiri setelah mendapatkan peringatan.

Eksekusi bangunan liar tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP Ponorogo, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Jawa Timur dan Polres Ponorogo. Satu alat berat berupa backhoe, karena dituding mengganggu aliran saluran irigasi tersebut.

Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme mengatakan, pembongkaran belasan bangunan ini, lantaran pemilik bangunan mendirikan bangunan tepat diatas saluran sekunder DI Watuputih milik DPU-SDA Provinsi Jatim.

“Sudah kita kirim surat peringatan satu, dua, hingga tiga kali tidak diindahkan. Akhirnya kita bongkar. Batas toleransi yang kita berikan sejak 2 bulan lalu,” ujngkapnya.

Ruse menambahkan selain melanggar Undang Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, serta Peraturan Mentri PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Garis Simpadan Jaringan Irigasi. Sejumlah ijin bangunan diketahui telah habis sejak tahun 2000 lalu.

“Jadi minimal 3 meter dari bibir irigasi, nah ternyata mereka bangun diatas irigasi tepat. Tadi ada yang pegang ijin dari DPU-PKP (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman ) Ponorogo tapi ijinnya sudah mati sejak 2000. Apalagi sejak 2014 ada peralihan irigasi ini ke provinsi. Dan mereka tidak ijin lagi ke kami,” tambahnya.

Ruse merinci, ada 17 bangunan ilegal yang dibongkar sepanjang jalur Ponorogo-Pacitan. Diantaranya, 7 bangunan liar di Desa Galak, dan 10 bangunan di Desa Menggare Kecamatan Slahung.

“Tahap satu ini ada 17 bangunan di Desa Galak dan Menggare Kecamatan Slahung. Untuk bangunan yang lain melalui UPT DPU SDA Provinsi Jatim di Madiun akan kita data dulu, dan akan kita bongkar selanjutnya,” akunya. (el)

Comments
Share it :