Kejaksaan Negeri Ngawi Selidiki Dugaan Gratifikasi dalam Pembangunan Pabrik Mainan

NGAWI – Pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, kembali menuai perhatian publik. Setelah sebelumnya menjadi sorotan akibat insiden kecelakaan dalam pengerjaan proyeknya, kini Kejaksaan Negeri Ngawi mulai menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait pengadaan lahan pabrik tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan pelanggaran hukum dalam pembebasan lahan pabrik mainan ini telah memasuki tahap penyidikan sejak akhir Maret 2025. “Kami sudah memeriksa sekitar 10 saksi, sebagian besar di antaranya adalah penjual tanah ke investor,” ungkap Eriksa pada Kamis (10/4/2025).

Lahan pabrik mainan seluas 19 hektar itu, diketahui melibatkan tanah kas Desa Geneng. Eriksa menjelaskan bahwa pembelian tanah yang di dalamnya mencakup tanah kas desa menjadi titik fokus penyelidikan. Dugaan gratifikasi ini juga mengarah pada keterlibatan oknum pejabat negara atau ASN setempat.

“Kami mendalami proses pembebasan lahan tersebut dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Dugaan gratifikasi ini mencakup pembelian tanah yang turut melibatkan tanah desa, sementara kami terus memeriksa lebih dalam,” kata Eriksa.

Selain itu, dugaan manipulasi pajak daerah dalam proses pembebasan lahan juga menjadi salah satu pelanggaran yang diselidiki. Hingga kini, pihak investor belum dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, Eriksa menegaskan bahwa langkah tersebut dapat dilakukan jika diperlukan. “Untuk pemanggilan investor, sementara belum dilakukan, tapi bila diperlukan akan kami panggil juga,” imbuhnya.

Pabrik mainan ini merupakan proyek dengan investasi asing, didukung oleh pemodal dari Hongkong. Namun, kontroversi yang melibatkan pelanggaran hukum berpotensi memberikan dampak besar pada kelanjutan proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Ngawi berkomitmen untuk mengungkap kebenaran atas dugaan ini demi menjaga integritas hukum dan keadilan.(Esa)

Comments
Share it :