NGAWI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Ramah. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Marji Wibowo, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KC alias Lingling, warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Ngawi, pada Senin (7/4/2025).
Pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap di Jalan Supriyadi, Karangasri, Ngawi, setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas hitam miliknya. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi. Dengan kejelian petugas, KC yang diduga sebagai kurir narkoba langsung dihentikan saat melintas di depan Kantor Kecamatan Ngawi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sedotan putih dengan berbagai ukuran. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan oleh pelaku kepada pembelinya.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, Senin siang kemarin, petugas kita dari Satreskoba mengamankan pria yang diduga menjadi kurir narkoba di wilayah Kota Ngawi. Mengenai barang bukti, petugas mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 11,27 gram,” jelasnya saat dihubungi via telepon.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bekas bungkus rokok Surya warna merah, satu buah paku, uang tunai Rp200.000, satu unit handphone merk Vivo, serta satu unit sepeda motor Satria dengan nomor polisi B 4351 TNF beserta kunci.
Atas perbuatannya, KC dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Esa)

