Kasus Tambang Ilegal Tanah Bengkok Desa Jenangan Segera Naik ke Tersangka

Oplus_131072

PONOROGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberikan sinyal kuat bahwa salah satu saksi dalam kasus alih fungsi tanah aset desa di Kecamatan Jenangan menjadi lahan tambang ilegal akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Ia menyebut bahwa saksi ahli telah melakukan perhitungan kerugian negara terkait praktik ilegal tersebut, yang diduga melibatkan aparat desa setempat.

“Kami masih menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negara. Saksi ahli sudah kami panggil, dan prosesnya sedang berjalan,”ungkapnya pada Kamis (01/05/2025).

Agung juga mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah bukti telah diamankan oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menyebut bahwa garis penyegelan yang dipasang di kawasan tambang galian C telah dirusak oleh pihak tertentu.

“Kami tahu siapa pelakunya. Tinggal tunggu saja,” tegasnya.

Lebih jauh, Agung memastikan bahwa kasus penyalahgunaan aset Desa Jenangan akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa di wilayah lain.

“Bukan hanya kasus ini saja. Masih ada beberapa kasus terkait tambang ilegal lainnya. Tunggu saja perkembangan berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah melakukan penyegelan terhadap lahan tambang galian C seluas 3.889 meter persegi yang ternyata merupakan tanah bengkok milik Desa Jenangan. Pada Maret lalu, penyidik kejaksaan telah memeriksa Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi, serta beberapa perangkat desa lainnya terkait kasus ini.  (el)

 

Comments
Share it :