PONOROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Program Gempur Rokok llegal, di Pendopo Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota Ponorogo, selasa (6/05/2025).
Sosialisasi Gempur Rokok llegal dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, mengenai dampak dari peredaran Rokok Ilegal terutama bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang asongan, juga Ojek Online (Ojol) ini dihadiri Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai dan Kasatpol PP Ponorogo.
Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan kampanye Gempur Rokok Ilegal adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, mengenai dampak dari peredaran Rokok Ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok llegal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ucapnya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergitas juga dukungan Pemkab Ponorogo termasuk jajaran Forkopimcam dalam program Gempur Rokok llegal.
“Rokok llegal harus kita tangani secara sinergi dan kolaborasi. Mudah mudahan, makin banyak masyarakat yang memahami dan memiliki kepedulian agar tidak mengkonsumsi Rokok llegal dan memilih yang legal. Dengan semakin banyaknya masyarakat mengkonsumsi rokok yang legal, tentu akan semakin banyak Dana Bagi Hasil Cukai yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Joko Sartono
Sementara masyarakat yang hadir tampak gembira mengikuti agenda Sosialisasi Gempur Rokok llegal tersebut. (adv/ el)