
PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan anggaran yang transparan. Lembaga penyelenggara pemilu ini mengembalikan sisa dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp4,4 miliarke kas daerah.
Dana tersebut merupakan bagian dari hibah senilai Rp50 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang digelar November tahun lalu.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa pengembalian dilakukan tepat waktu.
“Sesuai regulasi, dana yang tidak terpakai wajib dikembalikan. Nantinya akan kami alokasikan kembali melalui Perubahan APBD tahun berjalan,” terangnya, Selasa (10/6/2025).
Sumarno menjelaskan bahwa sekitar 90 persen anggaran telah digunakan, antara lain untuk honorarium penyelenggara di berbagai tingkatan, pengadaan logistik, serta program sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Adapun sisa dana atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tersebut sudah masuk kembali ke kas daerah per 30 April 2025. Langkah ini dinilai sebagai bukti akuntabilitas Pemkab dan KPU Ponorogo dalam menjaga amanah publik. (adv/el)