
PONOROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghadapi tantangan serius dalam mengelola anggaran belanja pegawai yang terus meningkat. Hingga Juli 2026, alokasi gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencapai 39 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jauh di atas ambang batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sumarno, menyampaikan bahwa ketentuan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan akan mulai diberlakukan pada 2027.
“Belanja pegawai kita sekarang di angka 39 persen. Tapi masih ada waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan,” ujar Sumarno kepada ae1news.com, Senin (7/7/2026).
Sumarno menyatakan bahwa meskipun menekan angka tersebut tidak mudah, Pemkab optimistis dapat menurunkannya ke kisaran 32–34 persen dalam dua tahun ke depan. Harapan tertumpu pada tren pensiun ASN yang mencapai 300 hingga 500 orang setiap tahun.
“Sepanjang tidak ada penambahan pegawai besar-besaran, target itu masih realistis meskipun berat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jika merujuk pada regulasi, seharusnya rekrutmen ASN dihentikan sementara. Jika tetap dilakukan, risiko pemangkasan anggaran di sektor lain seperti infrastruktur dan layanan publik tak terhindarkan.
“Belanja pegawai ini bersifat rutin. Jadi kalau anggarannya membengkak, otomatis sektor lainnya akan terdampak,” jelasnya.
Menurutnya saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Ponorogo menyentuh Rp 48 miliar per bulan. Sekitar Rp 16 miliar dialokasikan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara sisanya untuk PNS. Dan angka ini berpotensi meningkat bila SK ASN baru diterbitkan.
“Itu data per bulan ini. Kalau SK ASN baru diterbitkan, tentu angkanya akan naik karena PPPK yang belum menerima SK belum dihitung,” tutup Sumarno. (El)