
PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tengah dihadapkan pada tantangan berat dalam mengelola belanja pegawai. Tekanan anggaran makin tinggi, sementara alokasi gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari APBD sudah menembus angka 39 persen. Padahal, batas maksimal yang ditetapkan pemerintah hanya 30 persen.
“Belanja pegawai kita sekarang di angka 39 persen. Tapi masih ada waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sumarno, Senin (7/7/2025).
Pembatasan belanja pegawai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 2027, memberi ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian bertahap.
Meski diakui cukup sulit, Sumarno optimistis belanja pegawai bisa ditekan menjadi sekitar 32–34 persen dalam dua tahun ke depan. Harapan besar digantungkan pada angka pensiun ASN yang setiap tahun berkisar antara 300 hingga 500 orang.
“Sepanjang tidak ada penambahan pegawai besar-besaran, target itu masih realistis meskipun berat,” tegasnya.
Sumarno menambahkan, jika merujuk regulasi, seharusnya rekrutmen ASN di Ponorogo dihentikan sementara. Jika tetap dilakukan, anggaran untuk sektor lain seperti infrastruktur dan layanan publik bisa terdampak.
“Belanja pegawai ini bersifat rutin. Jadi kalau anggarannya membengkak, otomatis sektor lainnya akan terdampak,” jelasnya.
Saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Ponorogo menyentuh Rp 48 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp 16 miliar digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sisanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Itu data per bulan ini. Kalau SK ASN baru diterbitkan, tentu angkanya akan naik karena PPPK yang belum menerima SK belum dihitung,” pungkas Sumarno. (El)