
PONOROGO — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo, Satpol PP Ponorogo menggandeng Kantor Bea Cukai Madiun, Sub Denpom, Kejaksaan Negeri, Polres Ponorogo, serta sejumlah instansi terkait untuk menggelar sosialisasi di Balai Kelurahan Purbosuman, Selasa (6/5). Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur tentang pita cukai dan larangan peredaran rokok ilegal.
“Terdapat beberapa unsur termasuk Kejaksaan, Sub Denpom dan Polres Ponorogo yang kita ajak bekerja sama untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal. Selain itu, kita juga melakukan operasi penindakan,” ujar Hendra, (3/8/2025).
Dalam pemaparannya, Hendra menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang kerap beredar di masyarakat, mulai dari label cukai palsu, kemasan tanpa pita cukai, hingga produk tanpa izin edar. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengenali dan melaporkan keberadaan rokok ilegal di lingkungan mereka.
“Sosialisasi ini akan terus kita lakukan secara bersama-sama untuk menyampaikan bahaya peredaran rokok ilegal serta dampak hukum yang menyertainya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 37 Tahun 2003. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (El)