Razia Gabungan, Satpol PP Ponorogo Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal 

Oplus_16908288

PONOROGO – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun, Polres Ponorogo, dan Subdenpom melakukan operasi gabungan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran rokok tanpa cukai.

Terbaru, operasi dilakukan di Kecamatan Jetis. Selanjutnya, kegiatan serupa dijadwalkan menyasar Kecamatan Kota dan Babadan sebagai bagian dari penegakan hukum yang merata di seluruh wilayah Ponorogo.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyebutkan bahwa hingga awal September 2025, pihaknya telah menyita ribuan batang rokok ilegal dari berbagai lokasi.

 “Hingga pada awal September ini, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.496 batang rokok ilegal,” ujar Hendra saat diwawancarai, Rabu (10/9/2025).

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diproses oleh Bea Cukai, termasuk pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hendra menambahkan, operasi akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di 21 kecamatan yang ada di Ponorogo. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Secara bertahap, kita akan terus melakukan penegakan operasi berantas rokok ilegal secara merata,” tuturnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah toko kelontong. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok tanpa cukai.

“Kita sebagai penegak Perda sekaligus pengampu DBHCHT, terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Seluruh kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang menjadi dasar pelaksanaan program pengawasan dan edukasi. (El)

 

Comments
Share it :