
PONOROGO – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo masih menjadi perhatian serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun terus menggencarkan sosialisasi sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi telah dimulai sejak Mei hingga Juni 2025 dan akan terus berlanjut ke berbagai titik strategis di Ponorogo.
“Ini nanti dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, termasuk di Kecamatan Sukorejo,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2025).
Menurut Hendra, masih banyak masyarakat yang belum memahami ciri-ciri rokok ilegal. Kondisi ini membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk tembakau tanpa cukai resmi.
“Sebagai perangkat daerah penegak Perda, kami akan melakukan razia ke toko-toko kelontong dan pelaku usaha, sekaligus memberikan himbauan penertiban,” tegasnya.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sasaran sosialisasi mencakup pedagang, petani, hingga masyarakat umum.
“Kami ingin masyarakat tidak menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai. Karena dampaknya merugikan negara,” tandas Hendra.
Satpol PP berharap, melalui pendekatan edukatif yang konsisten dan kolaborasi lintas instansi, peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan secara signifikan. (El)