
PONOROGO – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun. Tak hanya menyasar pusat kota, operasi gabungan kali ini merambah ke wilayah pinggiran seperti Kecamatan Ngebel, Jetis, Sampung, dan Babadan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa slop rokok ilegal saat melakukan razia di sejumlah titik.
“Kami menemukan beberapa slop rokok ilegal selama melakukan razia. Namun tidak banyak, hanya beberapa slop saja,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Meski hasil temuan tidak signifikan, Hendra menyoroti tantangan baru dalam penindakan rokok ilegal. Menurutnya, pergeseran pola transaksi ke platform daring menjadi kendala utama dalam menyita barang bukti dalam jumlah besar.
“Terlebih, penjualan secara online sudah bukan menjadi ranah kami. Jadi ya kita agak kesulitan menyoal transaksi online,” imbuhnya.
Ia menambahkan, toko-toko kelontong di wilayah Ponorogo kini mulai jarang menjual rokok ilegal. Hal ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai, meski pengawasan tetap harus dilakukan secara intensif.
Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satpol PP Ponorogo terus melakukan sosialisasi, himbauan, dan penertiban kepada pedagang, petani, hingga masyarakat umum.
“Sebagai penegak peraturan, tugas sosialisasi, himbauan hingga penertiban terus kami lakukan,” tegas Hendra.
Dengan razia yang terus digencarkan, Satpol PP berharap peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. (El)