Satpol PP Ponorogo Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal, Warga Diminta Lebih Waspada

Oplus_16908288

PONOROGO – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo masih menjadi perhatian serius. Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif. Tujuannya, agar warga memahami dampak negatif rokok tanpa cukai terhadap perekonomian negara.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi telah dimulai sejak Mei hingga Juni 2025 dan akan terus berlanjut ke berbagai titik di Ponorogo.

“Ini nanti dilakukan secara bertahap bagi masyarakat. Kemarin di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota dan Desa Somoroto, Kecamatan Kauman,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (07/09/2025).

Menurut Hendra, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk tembakau tanpa cukai resmi.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang disosialisasikan kepada masyarakat meliputi:

– Menggunakan pita cukai palsu

– Rokok polos tanpa cukai

– Pita cukai bekas

– Pita cukai yang tidak sesuai ketentuan

“Sebagai perangkat daerah penegak Perda, kita nanti akan melakukan razia menyasar ke toko-toko kelontong maupun pelaku usaha, sekaligus himbauan penertiban rokok ilegal,” tegasnya.

Hendra menambahkan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pedagang, petani, hingga konsumen umum. Tujuannya agar masyarakat tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai.

“Karena bagaimanapun juga, hal ini merugikan negara,” tandas Hendra. (El)

 

Comments
Share it :