Bupati Resmi Bentuk Satgas KTR, Pemkab Ponorogo Serius Wujudkan Lingkungan Sehat

Oplus_16908288

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo makin mantap melangkah menuju lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Di bawah komando Bupati Sugiri Sancoko, Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi dikukuhkan, Selasa (14/10/2025), sebagai ujung tombak penegakan Perda KTR tahun 2024.

Pengukuhan dilakukan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo. Kepala Dinkes Dyah Ayu Puspitaningarti menyebut, Satgas ini dibentuk atas arahan langsung Bupati Sugiri agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas. “Satgas ini melibatkan OPD, ormas, dan masyarakat. Mereka akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Satgas KTR akan menyisir kawasan publik seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan kantor pemerintahan. Mereka memastikan tidak ada aktivitas merokok di area yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Sekolah, RS, puskesmas, semua harus bersih dari asap rokok,” tegas Dyah.

Oplus_16908288

Kebijakan ini mencakup lingkungan pendidikan dari TK hingga SMA, fasilitas kesehatan, dan seluruh kantor di bawah Pemkab. Merokok hanya boleh di tempat khusus yang disediakan. “Imigrasi sudah punya area merokok. Gedung Terpadu menyusul,” tambahnya.

Dyah menegaskan, tujuan utama KTR bukan melarang merokok sepenuhnya, tapi melindungi masyarakat dari dampak asap rokok, terutama anak-anak dan remaja. “Kami ingin guru jadi teladan, bukan contoh buruk. Jangan sampai anak-anak jadi perokok pemula,” katanya.

Meski baru dikukuhkan, Satgas KTR sudah bergerak. Mereka menemukan puntung rokok di beberapa sekolah. “Satgas sudah jalan. Pendekatan kami humanis, melarang tanpa menyakiti,” tutup Dyah.

Langkah ini sejalan dengan visi Bupati Sugiri Sancoko: menjadikan Ponorogo sebagai kabupaten sehat, berbudaya, dan peduli lingkungan. Melalui Satgas KTR, Pemkab ingin menunjukkan bahwa aturan bisa ditegakkan dengan cara yang santun dan mengedukasi. (adv/El)

Comments
Share it :