
PONOROGO -Peta administratif Kabupaten Ponorogo dipastikan akan mengalami perubahan signifikan. Lima desa persiapan di Kecamatan Ngrayun dan Slahung kini tengah menjalani proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru.
Tim evaluasi penataan desa yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Timur turun langsung ke Ponorogo pada 30 September hingga 2 Oktober 2025. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bappeda, Bagian Hukum, serta Biro Pemerintahan.
Mereka melakukan kunjungan ke masing-masing desa persiapan untuk melakukan klarifikasi dokumen dan menilai kelayakan desa menjadi definitif. Adapun lima desa yang tengah dievaluasi yakni Desa Persiapan Ngandel, Sambiganen, Galih, dan Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Persiapan Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.
“Setelah raperda diajukan ke gubernur, kami memiliki waktu 20 hari untuk melakukan evaluasi. Agar efektif, kami turun langsung ke lapangan untuk verifikasi dan review dokumen desa persiapan,” ujar Yelladys Nuring Alifagusta dari DPMD Jatim saat diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Selasa (30/9/2025).
Yelladys menjelaskan, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari urgensi pemekaran, kepentingan nasional dan daerah, kepentingan masyarakat desa, hingga kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
“Semoga proses pemekaran Ponorogo dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan administrasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko menyambut baik proses evaluasi tersebut. Ia berharap pembentukan desa baru bisa berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan.
“Pemekaran desa adalah langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan akses layanan publik,” tegas Kang Bupati. (adv/El)