
PONOROGO -Penantian panjang masyarakat Ponorogo yang tinggal di kawasan hutan milik Perhutani akhirnya berbuah manis. Kementerian Kehutanan RI menyetujui pelepasan 27,73 hektare lahan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH).
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa lahan tersebut tersebar di 24 desa yang berada di 12 kecamatan. Sebagian besar dimanfaatkan sebagai permukiman warga.
Salah satu titik terbesar berada di kawasan Gunung Gede, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun. Sejak 1991, area ini dihuni oleh 59 kepala keluarga dari Dukuh Pucung, Desa Jrakah, Kecamatan Sambit, yang direlokasi akibat bencana longsor.
“Dari sepuluh titik total 27,73 hektare, paling besar di Gunung Gede karena dulu ada relokasi korban longsor,” ujar Kang Bupati Sugiri dalam rapat pembahasan trayek batas areal di Aula Bapperida, Rabu (24/9/2025).
Setelah keputusan pelepasan ini, pemerintah daerah akan segera melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas. Data hasil pengukuran akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.
“Akhir Oktober harus selesai diukur, lalu diserahkan ke BPN,” tegas Kang Bupati.
Ia mengaku lega karena legalitas tersebut memastikan warga memperoleh hak perdata atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Menurutnya, kepastian hukum ini akan menjadi titik awal bagi pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
“Sebelumnya tanah sudah ditempati, tapi sertifikat belum ada. Sekarang jelas. Dengan kepastian hukum ini, ekonomi masyarakat akan tumbuh dahsyat,” pungkasnya. (adv/El)