
PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali mengoptimalkan pemanfaatan anggaran daerah demi mendorong roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkab Ponorogo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp22,41 miliar yang didistribusikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa kucuran DBHCHT memiliki peranan vital dan multidimensional dalam menopang taraf hidup masyarakat.
“Skema penyaluran dana bagi hasil ini tidak hanya berfokus pada pembinaan industri hasil tembakau, tetapi juga untuk peningkatan layanan kesehatan hingga mendukung penegakan hukum,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Agus menjelaskan, distribusi DBHCHT dilakukan berdasarkan regulasi dan proporsi kebutuhan daerah. Pembagian mencakup bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, serta bidang penegakan hukum.OPD di bidang kesehatan memanfaatkannya untuk pemenuhan sarana-prasarana medis dan jaminan kesehatan masyarakat.
OPD di bidang perekonomian dan pertanian diarahkan untuk pembinaan petani tembakau serta peningkatan kapasitas industri. Sektor penegakan hukum mendapat alokasi untuk sosialisasi pencegahan rokok ilegal.
“Kami terus mendorong OPD pengampu agar mengawal penyaluran DBHCHT ini secara transparan dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Ia berharap alokasi Rp22,41 miliar benar-benar menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan derajat kesehatan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Ponorogo secara nyata.
“Harapan kita bersama, DBHCHT ini mampu memberi dampak langsung bagi masyarakat,” imbuh Agus. (adv/el)
