PONOROGO-Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam menuntaskan problem sampah kini memasuki fase krusial. Setelah melewati proses panjang dan pengawalan intensif, Kementerian Kehutanan RI akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Area Kerja (PAK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican.
Kepastian ini diperoleh usai Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, melakukan koordinasi langsung dengan Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan RI, Doni Sri Putra, Kamis (22/10/2026).
Dari hasil penetapan, lahan yang disetujui untuk TPA Mrican mencapai 9 hektar dan SK ini menjadi pintu masuk menuju sistem pengelolaan sampah modern.
“Terbitnya SK ini menjadi pintu penting bagi kita untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang jauh lebih baik, modern, dan berkelanjutan demi lingkungan hidup Ponorogo yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.
Lisdyarita juga mengakui kondisi TPA Mrican saat ini sudah overload dan menimbulkan gangguan lingkungan. “Harapan kami pembangunan TPA baru dengan teknologi ramah lingkungan bisa menjadi solusi jangka panjang,” tambahnya.
Sementara, Plt Kepala DLH Ponorogo, Sapto Djatmiko, menegaskan kesiapan Pemkab menindaklanjuti keputusan pusat.
“Restu dari Kementerian Kehutanan ini adalah hijau bagi kami untuk segera merinci dokumen teknis dan Amdal. TPA baru ini disiapkan dengan konsep sanitary landfill agar dampak pencemaran air tanah maupun bau bisa ditekan sekecil mungkin,” tegasnya.
Menurutnya, dengan SK PAK PPKH seluas 9 hektar ini, Pemkab Ponorogo optimistis penataan ekosistem kebersihan wilayah akan lebih terintegrasi.
“Harapannya, kualitas hidup masyarakat meningkat seiring hadirnya sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan,” pungkasnya.(adv/El)

