Satpol PP dan Petugas Gabungan Razia Rokok Ilegal di Pasar Sambit

Petugas Berhasil Sita 36 Bungkus Rokok Ilegal

PONOROGO-Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digalakkan oleh Pemerintah tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo. Di wilayah hampir paling ujung timur ini petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP Ponorogo menggelar razia rokok ilegal di Pasar Sambit. Di tempat ini Sejumlah sampel rokok ilegal sebanyak 36 bungkus disita. 

Hendra, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Ponorogo menyampaikan, kegiatan operasi bertajuk “Gempur Rokok ilegal ini di gelar di Pasar Sambit Kecamatan Sambit dengan menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu serta pita cukai bekas. Petugas juga berhasil menyita 36 bungkus merek rokok tanpa cukai seperti.

“Semua rokok yang sudah disita nantinya akan kita jadikan barang bukti dan untuk dilakukan pemusnahan,” ujarnya, Sabtu (13.07.2024).

Hendra memperingatkan bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.

“Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Madiun langsung memberikan surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (el)

Comments
Share it :