Puluhan Tower BTS di Ponorogo Tak Berizin, DPU-PKP Belum Ambil Langkah Tegas

oplus_32

PONOROGO – Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Ponorogo diketahui tidak memiliki izin resmi.

Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, Sutikno, mengungkapkan bahwa jumlah tower seluler tanpa izin di daerah tersebut diperkirakan mencapai 40 unit. Sementara itu, jumlah tower yang telah mengantongi izin resmi tercatat sebanyak 230 unit.

“Kalau yang berizin totalnya ada 230 unit. Sementara yang belum berizin ada sekitar 40 unit,” ujarnya pada Selasa (10/06/2025).

Menurut Sutikno, mayoritas tower yang belum berizin ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Umumnya mereka tidak punya PBG. Kalau dulu namanya IMB,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak DPU-PKP Ponorogo belum mengambil tindakan tegas terkait maraknya tower seluler tak berizin di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan kewenangan mereka terbatas pada verifikasi teknis dalam penerbitan PBG.

“Sampai saat ini kami hanya menerbitkan PBG. Untuk langkah terhadap pihak terkait atau vendor, sejauh ini belum dilakukan,” pungkasnya. (El)

Comments
Share it :