Minta Rp2,5 Juta untuk Hapus Konten, Pegiat Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Oplus_16908288

PONOROGO – Seorang pegiat media sosial sekaligus mengaku sebagai wartawan dari Media Sinyal Ponorogo berinisial NR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo dalam kasus dugaan ancaman pemerasan terhadap pemilik Apotek Sehat Makmur di Kecamatan Sambit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Irwan Nugraha membenarkan status hukum tersebut. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan unsur pidana dalam laporan korban.

“Kemarin gelar perkara dan berkoordinasi dengan dewan pers, terus langsung penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Kasus bermula dari pemberitaan dan unggahan TikTok yang dinilai korban tidak sesuai fakta dan merugikan usaha serta nama baiknya. Korban mengaku telah meminta agar konten tersebut dihapus, namun justru diminta menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta agar unggahan itu ditakedown.

Kuasa hukum korban, M. Naziri, menilai permintaan uang tersebut mengandung unsur pemerasan sehingga kasus dilaporkan ke Polres Ponorogo.

“Dalam posisi keterpaksaan itulah klien kami mengeluarkan uang. Dari situ kami melihat adanya unsur pemerasan dan melaporkannya ke polisi,” kata Naziri.

Akibat unggahan tersebut, korban mengklaim omzet apoteknya turun hingga 35 persen. Bahkan, keluarga korban disebut turut terdampak karena anaknya mengalami perundungan di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Al-Falahu Indiantoro, menyatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan lanjutan selama sekitar 45 menit. Menurutnya, pasal yang disangkakan adalah ancaman pemerasan, sehingga seluruh unsur pidananya masih harus diuji dalam proses persidangan.

“Ancaman pemerasan, bukan pemerasan. Unsurnya nanti akan dikaji dan dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.

Hingga kini, tersangka belum ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (el)

Comments
Share it :