PONOROGO – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh jajaran Satpol-PP Ponorogo bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun. Selama sebulan terakhir, razia intensif telah digelar di sejumlah wilayah di Kota Reog, dan petugas berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok tanpa cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir, razia rokok ilegal dilakukan di tiga lokasi utama, yakni Kawasan Jalan Teratai Kelurahan Purbosuman, Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo, dan Kecamatan Babadan.
“Dari razia tersebut, kami berhasil menemukan 84 bungkus rokok tanpa cukai dari sejumlah toko kelontong. Total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai ratusan ribu rupiah,” jelasnya pada Kamis (8/5/2025).
Menurut Hendra, razia ini dilakukan setelah adanya laporan dan pemetaan yang menunjukkan tingginya peredaran rokok ilegal di tiga wilayah tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada peningkatan peredaran rokok ilegal, dan hasil pemetaan kami juga mengindikasikan hal yang sama,” ujarnya.
Selain menyita puluhan bungkus rokok ilegal, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual barang ilegal tersebut. “Untuk sementara, kami hanya memberikan teguran karena skalanya masih kecil,” imbuhnya.
Hendra juga mengimbau masyarakat serta pemilik toko kelontong untuk tidak mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara karena menghindari pembayaran cukai, rokok ilegal juga berisiko bagi kesehatan karena kandungan nikotinnya tidak terkontrol.
Pemerintah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat. Razia serupa akan terus dilakukan guna memastikan peraturan terkait cukai rokok dapat ditegakkan secara maksimal. (adv/el)