Mantan Karyawan Apotek di Ponorogo Dituntut Denda Rp5 Juta, Kasus Berakhir Damai
Kuasa hukum DAF, Suryo Alam, S.H., M.H.
PONOROGO– Seorang mantan karyawan Apotek Sehat Makmur, Kecamatan Sambit, Ponorogo, berinisial DAF, menghadapi tuntutan pembayaran denda sebesar Rp5 juta setelah memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya. DAF yang merupakan warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, bekerja sebagai kasir di apotek tersebut berdasarkan kontrak kerja dua tahun sejak 1 Agustus 2024.
DAF mengundurkan diri lebih awal karena merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja dan menerima upah jauh di bawah standar. “Saya hanya mendapatkan gaji Rp800 ribu per bulan, sedangkan UMK Ponorogo lebih dari Rp2 juta,” ungkapnya pada Jumat (18/4/2025). Ia juga menambahkan bahwa kontrak kerjanya mencantumkan klausul denda Rp5 juta jika mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir.
Kuasa hukum DAF, Suryo Alam saat mendampingi mantan pekerja apotik di Polsek Sambit
Kuasa hukum DAF, Suryo Alam, S.H., M.H., menyebutkan bahwa klausul tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, Surya mengkritik besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada DAF hanya sebesar Rp500 ribu, jauh di bawah ketentuan. “Kontrak seperti ini tidak adil. Gaji di bawah UMK, THR tidak sesuai regulasi, dan ada beban denda. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pekerja di sektor informal,” ujarnya.
Kasus ini sempat dilaporkan oleh pemilik apotek, Ratna Damayanti, S.Farm., ke Polsek Sambit. Namun, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kanitreskrim Ipda M. Khudori, S.Pd.I., kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. “Alhamdulillah, mediasi berlangsung dengan baik. Pihak apotek mencabut tuntutan denda dan hanya meminta pengembalian seragam kerja,” ujar Khudori.
Kasus ini menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan terhadap sektor ketenagakerjaan mikro dan kecil. Kuasa hukum DAF berharap agar pemerintah daerah dan dinas terkait dapat lebih aktif melindungi hak pekerja. “Semoga kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi, terutama untuk pekerja di sektor informal,” tutup Suryo. (el)