Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Dinas Kominfo Gencar Lakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

PONOROGO-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo gencar melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2025 ini.

Mereka melakukan kegiatan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahadjo mengatakan sosialisasi tahun ini dilakukan melalui media cetak, media online, media sosial, radio hingga baliho.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan, sosialisasi yang sifatnya tatap muka seperti pertunjukan musik dan sosialisasi.

“Sosialisasi fokus lewat media, seperti radio yang punya pendengar banyak, media dengan jangkauan pembaca banyak atau baliho yang lokasinya strategis,” kata Sapto Jatmiko, saat menyerahkan brosur dan stiker di desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Sabtu (21/06/2025).

Sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal disampaikan disampaikan lewat media, karena di era digitalisasi sekarang, hampir semua masyarakat membawa smartphone.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sosialisasi kegiatan OPD lain yang terkait dengan penggunaan DBHCHT dilakukan melalui Diskominfo.

“Misalnya, Disnaker akan pelatihan dan butuh baliho, nanti kami yang membuatkan. Jadi OPD terkait hanya fokus pada kegiatan, untuk sosialisasi, kami yang lakukan,” ujar Sapto Jatmiko. (El)

Comments
Share it :