Kejari Ponorogo, Hentikan Kasus Laka Lantas dengan Restorative Justice
PONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menghentikan penuntutan perkara tindak pidana lalu lintas yang melibatkan tersangka Arifin, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Selasa (19/4). Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas itu dihentikan setelah Kejari Ponorogo mendapatkan restu dari Jaksa Agung Prof.Dr. H. SanitiarContinue Reading










