Jual Sabu Ke Residivis Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun Penjara
PONOROGO-Oknum anggota Polisi Polres Pacitan, Aiptu Aris Wibowo dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Dia dianggap bersalah menjual sabu kepada terdakwa Barta Bima Rachmawan serta Sutyas Hadi Riyanto yang merupakan residivis narkoba dan ketua LSM Gebrak Ponorogo. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aiptu Aris Wibowo denganContinue Reading










