PWI Kecam Tindakan Wakil Ketua DPRD Ponorogo terhadap Jurnalis 

Oplus_16908288

PONOROGO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo mengecam keras tindakan tidak menyenangkan yang menimpa reporter Radio Duta Nusantara, Endang Widayati, saat menjalankan tugas peliputan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (30/7/2026).

Insiden terjadi di halaman belakang kantor Kejari Ponorogo ketika Endang berusaha menyapa Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, yang datang bersama Dwi Agus Prayitno untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tunjangan perumahan.

Saat Endang mendekat sambil merekam dan mengambil gambar, Anik tiba-tiba mengarahkan tangannya ke ponsel Endang sambil berucap bahwa pengambilan foto harus seizin dirinya.

“Dalam acara seperti ini kalau mau mengambil foto harus izin saya,” kata Anik Suharto di lokasi kejadian.

Endang menyayangkan tindakan tersebut.

“Saya sangat menyayangkan upaya pembatasan itu, padahal kami bekerja dilindungi hukum dan UU Pers untuk menyampaikan informasi publik,” ujarnya.

Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, menegaskan bahwa tindakan Anik Suharto berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik. Menurutnya, sikap tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pejabat publik tersebut. Hal itu berpotensi menghalang-halangi tugas wartawan yang bekerja di bawah naungan undang-undang pers,” tegas Arso.

Arso menambahkan, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Karena Endang merupakan anggota sekaligus pengurus aktif PWI Ponorogo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ketua PWI Jawa Timur untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya.

“Kami sebagai pengurus PWI belum menentukan langkah apa yang akan ditempuh. Saat ini kami masih berkomunikasi dan menunggu arahan dari Ketua PWI Jawa Timur,” pungkasnya.(El)

 

Comments
Share it :