PONOROGO — Warga Kecamatan Bungkal diguncang kabar mengejutkan! Seorang wanita berinisial TR resmi melaporkan oknum Kepala Desa, Kecamatan Bungkal, Ponorogo atas dugaan tindak penganiayaan brutal yang dialaminya. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polsek Bungkal pada Sabtu (1/8/2026), dan kini kasusnya tengah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan asmara antara TR dan oknum kepala desa (KTN) diduga telah berlangsung secara diam-diam selama lima tahun. Selama itu pula, korban disebut kerap diperdaya secara finansial. KTN bahkan pernah meminjam uang tunai sekitar Rp30 juta, serta sertifikat rumah milik TR yang kemudian diagunkan ke Bank.
Ketegangan memuncak ketika pihak Bank menagih pembayaran kepada TR. Saat mencoba meminta pertanggungjawaban, nomor telepon TR justru diblokir oleh KTN, hingga putus komunikasi. Merasa tak memiliki hutang ke pihak bank, akhirnya TR nekat mendatangi rumah pribadi KTN hingga Balai Desa untuk mencari kejelasan.
Setelah berhasil bertemu, TR diajak ke kawasan sunyi di Gunung Pegat atau Gunung Glali, Desa Nambak, Kecamatan Bungkal. Di lokasi tersebut, percekcokan hebat pecah hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Korban dipukul dan ditendang keras hingga terpental, bahkan sepeda motornya mengalami kerusakan.
Akibat kejadian itu, TR mengalami lluka dibagian kaki, tangan, dan badan. Trauma mendalam sempat membuatnya takut melapor, namun akhirnya ia memberanikan diri mencari keadilan.
Kapolsek Bungkal melalui Kanit Reskrim, Aipda Hermansah, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami hanya melakukan proses awal, selanjutnya perkara dilimpahkan ke Polres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hermansah menambahkan, hasil pemeriksaan awal masih berupa dugaan penganiayaan. “Visum belum keluar, sementara terlihat luka di kaki dan lebam,” ungkapnya.
Sementara anak kandung korban, Yoga mengatakan, ia akan mengambil jalur hukum atas kasus yang menimpa ibu kandungnya.
” Tidak terima dan akan mengambil jalur hukum. Bahkan keluarga meminta pertanggung jawaban atas hutang dan sertifikat tanah yang di angunkan ke pihak bank,” ucapnya. (El)


